Kapolsek Banjar Agung juga menjelaskan, bahwa korban dari kasus peredaran uang palsu ini adalah Nuraidah (40), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Menurut keterangan korban, kejadiannya bermula, pada hari Jumat (1/9/2023), sekira pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.
Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp45 ribu dengan uang asli. “Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” ujar Kapolsek.
Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada personel Polsek Banjar Agung, yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Tak lama kemudian, sekitar 15 menit, yakni sekira pukul 20.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan BB berupa uang palsu.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas AKP M. Taufiq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network