Menggala – Pencuri genset Masjid Al Kautsar, Tulangbawang ditangkap polisi pada 26 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini dilaporkan dua hari setelahnya oleh Polsek Gedung Aji tepatnya pada 28 Mei 2022.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Kampung Warga Makmur Jaya Ditangkap Polisi
Menurut Kepala Polsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Adapun penangkapan itu dilakukan terhadap LR, seorang warga asal Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangabawang.
LR dilaporkan karena diduga mencuri genset di Masjid Al Kautsar, Tulangbawang pada Desember 2020 silam.
Ipda Amir Hamzah mengatakan LR ditangkap di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang saat LR sedang memasang tarub. Ipda Amir menyampaikan dirinya turut dalam penangkapan LR dibantu personel Polres Tulangbawang.
”Kamis sore, saya bersama dengan personel polsek dan polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di Masjid Al Kautsar,” katanya.
Amir Hamzah kemudian membeberkan materi laporan masyarakat mengenai perbuatan LR. ”Menurut keterangan dari pelapor, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Desember 2020,” jelasnya.
”Saat itu salah satu saksi yang merupakan bendahara masjid mendapati 1 unit mesin genset milik Masjid Al Kautsar sudah tidak ada lagi di tempatnya. Akibat kejadian ini kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 juta dan saat itu langsung dilaporkan ke Polsek Gedung Aji,” terangnya lagi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor Milik Karyawan PT ILP
Menurut Amir, penangkapan LR itu berujung pada penahanan yang saat ini ditempatkan di Polres Gedung Aji. ”Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Gedung Aji,” jelas Amir lagi.





Lappung Media Network