Menggala – Warga asal Rawa Jitu Selatan ditangkap karena curi motor pada 27 Mei 2022.
Penangkapan ini dilaporkan dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dan didasarkan pada pelaporan korban.
Baca Juga : Polsek Menggala Tangkap Pelajar Karena Mencuri iPhone XR
Polsek Rawa Jitu tepatnya menerima pelaporan korban tersebut pada 18 Februari 2022 lalu dan terjadi di Jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Menurut Kepala Polsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, penangkapan tersebut dilakukan terhadap pria yang berinisial RB.
RB disebut berstatus pengangguran dan melakukan aksinya bersama pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Iptu Poniran dalam keterangan tertulisnya pada 29 Mei 2022.
Iptu Poniran kemudian membeberkan materi dari pelaporan korban yang menyebut kalau sepeda motor dicuri ketika korban memarkirkan motor di pinggir jalan.
“Korban sedang berada di sawah milik korban untuk menyemprot hama. Korban melihat ada dua orang yang tidak dikenal duduk di atas sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan,” ungkap Poniran.
Korban saat itu, lanjut Poniran, memperhatikan kalau dua orang pelaku terlihat sedang memundurkan sepeda motor milik korban.
Karena hal itu, korban pun berteriak sehingga aksi para pelaku gagal dan melarikan diri.
Baca Juga : Pencuri Genset Masjid Al Kautsar Tulangbawang Ditangkap Polisi
Korban kala itu, sambung Poniran, melihat kalau kondisi kunci kontak sepeda motornya tampak dirusak.
“Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rawa Jitu Selatan. Dan dari laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berhasil menangkapnya dan menahannya. Pelaku lainnya sudah kami buru,” ujar Poniran.





Lappung Media Network