Lappung Menggala
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Menggala
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Miliki Narkoba, Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

    Miliki Narkoba, Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

    Editor by Editor
    28/11/2022
    in Modus
    Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

    Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berinisial DF (20) lantaran miliki Narkoba. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menggala – Miliki Narkoba, warga Kampung Penawar Rejo ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang, pada Kamis (24/11/2022) pukul 17.30 WIB kemarin.

    Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berinisial DF (20) lantaran miliki Narkoba.

    Baca Juga : Lantaran Bawa Narkoba, Warga Tiyuh Margo Mulyo Ditangkap Polisi

    Baca Juga : Penangkapan Residivis Narkoba di Kampung Bujung Tenuk

    Warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polisi berinisial DF (20) pada Kamis (24/11/2022) pukul 17.30 WIB kemarin.

    Warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, ditangkap karena miliki Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.

    Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengumumkan penangkapan seorang warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, pada awak media.

    “Petugas opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang warga Kampung Penawar Rejo berinisial DF (20) karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram pada Kamis (24/11/2022) pukul 17.30 WIB kemarin,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (27/11/2022).

    AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan pihaknya menangkap seorang warga Kampung Penawar Rejo berinisial DF (20) saat pelaku berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.

    “DF (20) ditangkap petugas saat dia berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang,” kata Kasat Res Narkoba.

    Kasat Res Narkoba Polres Tulang Bawang menambahkan bahwa selain menangkap seorang warga Kampung Penawar Rejo berinisial DF (20), pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.

    “Barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan pada DF (20) berupa Narkoba jenis sabu berat bruto 0,15 gram dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu,” imbuh Kasat Res Narkoba.

    Menurut AKP Aris Satrio Sujatmiko, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Tiyuh Way Sido

    Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” jelas Kasat Res Narkoba.

    Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari iniKasus Narkoba di TulangbawangPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lantaran Bawa Narkoba, Warga Tiyuh Margo Mulyo Ditangkap Polisi

    Next Post

    Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Related Posts

    Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung
    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved