Yakni, berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, kotak rokok merek Surya.
Lebih lanjut, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, bahwa keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang mana salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.
“Pelaku berinisial PI alias AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami. Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Kasatresnarkoba menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network