Kronologis Penangkapan Penjual Narkoba Asal Tiyuh Marga Kencana
Dalam keterangan tertulis, Iptu Yopi Hariyadi membeberkan kronologis penangkapan penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana berinisial SDR (53).
“Berawal informasi dari masyarakat pada tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang yang ditindaklanjuti, bahwa ada seorang yang membawa dan menjual Narkoba disebuah Pertashop di Tiyuh Marga Kencana,” beber Iptu Yopi Hariyadi.
Baca Juga : Lantaran Bawa Narkoba, Warga Tiyuh Margo Mulyo Ditangkap Polisi
Informasi itu berasal dari Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang mencari pelaku SDR (53) kemudian ditindaklanjuti oleh opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.
Penyelidikan pihak Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku SDR (53) yang sedang duduk disebuah Pertashop di Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Polisi langsung mendatangi pelaku SDR (53) yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim opsnal Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan badan.
“Saat diintrogasi dilokasi, pelaku SDR (53) mengakui bahwa Narkoba jenis sabu itu miliknya yang akan dijual ke rekan pelaku berinisial E dengan harga Rp400 ribu,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Tubaba.
Iptu Yopi Hariyadi menambahkan bahwa dari pengembangan kasus pelaku SDR (53) diketahui dia adalah residivis kasus Narkoba. Pihak Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan pelaku E menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan kasus ini, kita tetapkan rekan pelaku SDR (53) yaitu pelaku E masuk dalam DPO Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat,” imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tubaba.
Baca Juga : Miliki Narkoba, Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi
Kini penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana berinisial SDR (53) berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Pelaku SDR (53) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” pungkas Iptu Yopi Hariyadi.





Lappung Media Network