Menggala – Satlantas Polres Tulangbawang olah TKP kecelakaan di Kampung Agung Dalam yang terjadi pada 20 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Propam Polres Tulangbawang Sidak Pos Mudik Lebaran
Persisnya kecelakaan ini terjadi di Jalan Lintas Timur KM 149, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang sekira pukul 10.30 WIB.
Adapun kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan luka ringan.
Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara ini dilaksanakan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tulangbawang.
Menurut penuturan Kepala Satlantas Polres Tulangbawang, Iptu Glend Felix Siagian, kecelakaan tersebut terjadi antara pengendara sepeda motor dengan minibus. Pengendara sepeda motor disebutnya mengalami luka berat.
Iptu Glend Felix Siagian kemudian menuturkan kronologis ringkas mengenai kecelakaan yang sudah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Tulangbawang itu.
“Bermula dari sepeda motor Suzuki A100 warna hitam melaju dari arah Menggala menuju ke Mesuji. Sesampainya di TKP, tiba-tiba sepeda motor tersebut terjatuh dan tergusur di jalur sebelah kanan. Di saat yang bersamaan, datang dari arah berlawanan minibus Isuzu Panther Touring warna abu-abu, sehingga kecelakaan tidak dapat terelakan,” beber Glend pada 21 Mei 2022.
Baca Juga : Kegiatan Preventif Strike Tim Anti Begal Polres Tulangbawang
Sebagai informasi, kegiatan olah TKP diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas yang dibuat sebagai pedoman bagi anggota Polri guna tertib administrasi penyidikan serta penanganan kecelakaan lalu lintas secara profesional.





Lappung Media Network