Menggala – Satreskrim Polres Tulangbawang tangkap penimbun 910 liter BBM jenis solar dan pertalite.
Pelaku ditangkap Selasa (19/04/2022), jam 14.30 WIB, di rumahnya yang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangani Tiga Kasus Penyelewengan BBM
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan tertulis memberikan keterangan pers.
“Pelaku seorang pria berinisial RN (40), berprofesi Wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Wido yang didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.
“Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” tambahnya.
Modus operandi pelaku adalah dengan membeli BBM di SPBU 34.345.28 yang ada di Unit 1, Banjar Margo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang, kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga.
“Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM per jerigen, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas AKP Wido.
Baca Juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar
Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.





Lappung Media Network