Menggala – Seorang pria berinisial JS asal Kampung Gedung Karya Jitu, Kabupaten Tulangbawang ditangkap Polisi Sektor Rawa Jitu Selatan.
Baca Juga : Pencuri HP Diciduk Polisi Tulangbawang
JS ditangkap pada 27 Maret 2022 lalu karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah losmen.
Hal ini dikemukakan Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran dalam keterangan tertulisnya pada 1 April 2022.
Menurut Poniran, JS ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di dalam losmen yang berada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu.
“Saat diamankan, JS diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah losmen,” kata Poniran.
Poniran mengatakan kalau jajarannya turut mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu.
“Awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar losmen sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” beber Poniran mengenai dasar penangkapan JS.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari lokasi kejadian ialah, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, bong, dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.
Baca Juga : Dua Warga Asal Riau Diciduk Polres Tulangbawang Atas Dugaan Narkotika
Kini JS, kata Poniran, sudah berada di Polsek Rawa Jitu Selatan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.





Lappung Media Network