Menggala – Polsek Menggala tangkap pelajar karena mencuri iPhone XR. Penangkapan hingga penahanan itu dilakukan terhadap seseorang berinisial RD pada 26 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Pencuri Genset Masjid Al Kautsar Tulangbawang Ditangkap Polisi
Tiga hari usai dilakukan penangkapan itu, Kepala Polsek Menggala, AKP Sunaryo mengumumkan hal tersebut lewat keterangan tertulis pada 29 Mei 2022.
“Saya bersama dengan personel polsek dan polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial RD berstatus pelajar,” beber Sunaryo.
RD disebutkan merupakan warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Sunaryo menjelaskan kalau dari tangan pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa dua unit alat komunikasi.
“Yakni handphone merek iPhone tipe XR warna hitam dan handphone merek Samsung tipe A11 warna hitam, yang merupakan milik korban,” jelas Sunaryo lagi.
Menurut laporan korban, terang dia, disebutkan kalau peristiwa dugaan tidak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi saat korban sedang berada dalam acara pesta di Kelurahan Ujung Gunung.
“Korban dan saksi sedang berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung. Saat itu korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit alat komunikasi tadi kepada saksi. Posisi tas tersebut di letakkan di atas sebuah kursi,” ujar Sunaryo.
“Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas sebuah kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” timpal dia lagi tentang kasus pencurian iPhone XR itu.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Kampung Warga Makmur Jaya Ditangkap Polisi
Sunaryo mengatakan kalau penangkapan terhadap RD terjadi pada 26 Mei 2022 di Kecamatan Menggala Timur sekira pukul 21.30 WIB. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Menggala,” ucap Sunaryo.





Lappung Media Network