Menggala – Polisi tangkap penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana berinisial SDR (53) saat pelaku berada di kios Pertashop yang ada di Tiyuh Marga Kencana.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Tiyuh Way Sido
Penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana ditangkap opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, pada Rabu (07/12/2022) kemarin.
Penjual Narkoba berinisial SDR (53) warga RT 001/RW 001 Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat ini ditangkap Polisi saat berada di kios Pertashop.
Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengumumkan penangkapan penjual Narkoba asal Tiyuh Marga Kencana berinisial SDR (53) pada awak media.
“Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap terduga penjual Narkoba jenis sabu berinisial SDR (53) warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Rabu (07/12/2022) kemarin,” ujar Iptu Yopi Hariyadi, Kamis (08/12/2022).
Baca Juga : Penangkapan Residivis Narkoba di Kampung Bujung Tenuk
Iptu Yopi Hariyadi mengatakan petugas opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan pelaku SDR (53).
“Dari tangan terduga pelaku SDR (53), petugas menyita Narkoba jenis sabu berat kotor 0,39 gram, ponsel Oppo A16 warna biru, ponsel Nokia warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam biru nopol A 5868 RQ,” kata Iptu Yopi Hariyadi.





Lappung Media Network