Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq menuturkan penangkapan NE (33) dilakukan saat dia berada dirumahnya yang berlokasi di Pekon Sido Binangun tanpa perlawanan.
“Pelaku NE membeli hasil kejahatan seharga Rp2 juta dari pelaku penggelapan yang DPO berinsial A,” tutur AKP M Taufiq.
Modus Operandi Penggelapan Pelaku A
AKP M Taufiq membeberkan modus operandi pelaku berinsial A hingga berhasil menggelapkan sepeda motor milik korban Sutikno (57) dan ponsel Redmi 10C milik anak Sutikno.
Korban Sutikno (57) melaporkan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku A ke Mapolsek Banjar Agung dengan memberikan keterangan kronologis penggelapan.
“Korban Sutikno (57) warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang telah melaporkan penggelapan 2 barang miliknya pada petugas,” ucap AKP M Taufiq.
Menurut keterangan Sutikno (57), pada Minggu (11/12/2022) pukul 08.00 WIB, saat dia sedang membajak sawah di peladangan didatangi oleh pelaku A.
“Pelaku A meminjam sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam nopol BE 5232 SN milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar,” ujar Kapolsek Banjar Agung.
Setelah berhasil meminjam motor korban, pelaku A mampir kerumah Sutikno menemui anak korban untuk meminjam ponsel Redmi 10C warna hitam milik anak Sutikno.
Baca Juga : Polairud Polres Tulangbawang Evakuasi Jasad Mengambang di Laut
Lanjutnya, pelaku berinisial NE membeli barang hasil kejahatan dari pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial A als R als D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
“Pada jam 09.00 WIB, anak korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku A karena pelaku A juga telah membawa ponsel miliknya,” jelas Kapolsek Banjar Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan ponsel yang semuanya ditaksir seharga Rp6,3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor
Penyelidikan yang dilakukan Polisi berhasil mengungkap keberadaan warga Kampung Sido Binangun berinsial NE (33) sebagai penadah dan melakukan penangkapan.
“Pelaku penadah berinsial NE (33) berikut barang bukti sepeda motor dan ponsel sudah diamakan di Mapolsek Banjar Agung, pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dan diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP M Taufiq.





Lappung Media Network