Menggala.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tulangbawang ungkap kasus sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Usai berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa Narkoba.
Identitas pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang dalam kasus sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ini ialah seorang pria berinisial DS (34), berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Hari Senin (19/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, pada Kamis (22/6/2023).
Pelaku DS ditangkap polisi saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pada saat ditangkap, aparat juga berhasil mengamankan barang buktinya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS