Menggala – COD HP hasil curian, penadah asal Desa Way Jepara ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang Barat pada Senin (23/01/2023) sekira jam 13.00 WIB.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang penadah asal Desa Way Jepara berinisial KM (37) atas dugaan membeli HP hasil curian.
Baca Juga : Jadi Buronan Penggelapan, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi
Penadah asal Desa Way Jepara berinisial KM (37) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, pada Senin (23/01/2023) sekira jam 13.00 WIB.
Informasi penangkapan seorang penadah asal Desa Way Jepara berinisial KM (37) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan.
“Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Lampung Timur, pada Senin (23/01/2023) sekira jam 13.00 WIB,” ujar AKP Dailami.
Baca Juga : Beli Barang Hasil Kejahatan, Warga Pekon Sido Binangun Ditangkap Polsek Banjar Agung
AKP Dailami menyatakan penangkapan pria berinisial KM (37) atas dasar laporan Polisi dari korban bernama Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Korban Hengki Wicaksono (40) melaporkan telah kehilangan 1 HP Vivo Y30i warna Moonstone white, 1 dompet berisi uang Rp3,2 juta, kartu ATM, KTP, SIM A dan STNK motor,” kata Kasat Reskrim.
Kronologi Kasus Pencurian dan Penadahan
Kasat Reskrim, AKP Dailami membeberkan kronologi kasus pencurian dan penadahan yang dialami korban Hengki Wicaksono (40).
Kejadian berawal saat korban Hengki Wicaksono (40) sedang ke kebun miliknya di Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Kamis (10/11/2023) jam jam 14.00 WIB.
“Korban parkir motor ditengah kebun sekaligus menaruh tas berisi HP dan dompet di atas motor lalu berkerja,” beber AKP Dailami.
Sekira pukul 14.30 WIB korban menuju ke sepeda motor dan melihat tas yang diletakan diatas motor sudah raib.
“Atas kejadian ini, korban Hengki Wicaksono (40) mengalami kerugian materil hingga Rp6,2 juta,” terang AKP Dailami.
Selanjutnya korban Hengki Wicaksono (40) melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti pihak Polisi.
Baca Juga : 3 Pencuri Kambing Asal Ogan Ilir Ditangkap
Hasil penyelidikan Polisi di dapat keberadaan posisi HP milik korban sudah di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Pada Senin (23/01/2023) jam 12.30 WIB, petugas yang mengetahui keberadaan HP Vivo Y30i milik korban sudah berada di Tiyuh Tirta Kencana segera melakukan pengejaran, ternyata HP disimpan oleh pelaku KM (37),” kata AKP Dailami.
Baru sekira jam 13.00 WIB, Polisi dapat mengamankan pelaku penadah asal Desa Way Jepara berinisial KM (37) dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Pelaku KN (37) mengaku membeli HP Vivo Y30i milik korban secara COD seharga Rp1 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Warga Asal Rumbai Pekanbaru Ditangkap Polsek Banjar Agung
Kini pelaku KN (37) berikut barang bukti HP Vivo Y30i milik korban sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku KN (37) dijerat Pasal 362 Juncto Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian,” pungkas AKP Dailami.





Lappung Media Network