Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pemuda yang hendak pesta narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Atas adanya informasi yang didapat, bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Berita Terkini Lainnya Dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network