Menggala – Polisi tangkap pencuri motor milik karyawan PT ILP pada 25 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Dente Teladas terhadap seseorang berinisial DN yang beralamat di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Pencuri Asal Rengas Cendung Diringkus Polisi
Adapun motor yang diduga dicuri oleh DN tersebut adalah milik karyawan PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP), satu dari anak perusahaan PT SGC.
Sebagai informasi, PT Sugar Group Companies memiliki anak perusahaan, di antaranya PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.
Kepala Polsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mengatakan kalau motor milik karyawan dari anak perusahaan PT SGC itu dilaporkan dirampas pada 2 Mei 2022.
Merujuk pada laporan korban, kata Eman, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh DN dengan menggunakan senjata api.
“Pelaku berteriak menyuruh korban dan saksi untuk berhenti sambil menodongkan senjata api. Pelaku lalu memukul pundak saksi sehingga sepeda motor terjatuh. Setelah sepeda motor terjatuh, pelaku menodongkan senjata api dari arah depan dan meminta tas serta alat komunikasi merek Readmi Note 10 milik korban. Pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban lalu kabur ke arah jalan poros PT Indo Lampung Perkasa KM 64,” beber Eman dalam keterangan tertulisnya pada 27 Mei 2022.
Baca Juga : Warga Asal Menggala Ditangkap Polisi Karena Curi Rp3 Juta
Eman menegaskan kalau penangkapan terhadap DN tadi berangkat dari pelaporan korban ke Polsek Dente Teladas. Berbekal itu, DN pun ditangkap dan turut diamankan barang bukti sepeda motor yang diduga milik korban.
”Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sepeda motor milik korban karyawan PT Indo Lampung Perkasa. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tulangbawang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Eman.





Lappung Media Network