Menggala – Polsek Banjar Agung gerebek judi sabung ayam di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya jadi tersangka judi sabung ayam setelah Polsek Banjar Agung menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Polsek Banjar Agung tetapkan dua tersangka kasus judi sabung ayam, salah satunya oknum Kepala Kampung (Kakam).
Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Pohon Rambutan
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp115 ribu dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan 2 tersangka yakni berinisial NR (51) berprofesi Kepala Kampung warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DI alias TE (31) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, melakukan penggerebekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (16/10/2022).
Penggerebekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP. Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang,” paparnya.
Baca Juga : Warga Asal Rumbai Pekanbaru Ditangkap Polsek Banjar Agung
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor Milik Karyawan PT ILP
“Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkas M Taufiq.





Lappung Media Network