Menggala – Polres Tulangbawang tangkap warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang lantaran membawa Narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika
Seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang.
Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki Narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (19/09/2022).
Dari tangan pria 25 tahun tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissu warna putih, kotak rokok merek Ina Mild dan HP merk Samsung warna silver.
Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
“Saat itu petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB Narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissu warna putih,” jelas AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Bawa Narkoba Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polisi
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.





Lappung Media Network