Menggala – Modus beli rokok malah maling HP di warung bakso milik korban Eni Sundari (29) warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Baca Juga : Pencuri Asal Menggala Ditangkap Polsek Lambu Kibang
Polisi gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang dan unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencuri HP berinisial NA (45) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB.
Pelaku NA ditangkap Polisi atas laporan korban Eni Sundari (29) warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, pemilik warung bakso yang HP miliknya dicuri pelaku.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pencuri HP berinisial NA pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian HP berinisial NA (45) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB,” ujar M Taufiq, Selasa (20/09/2022) sore.
Pelaku pencurian HP di warung bakso yang berada di Pasar Tempel unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo ditangkap Polisi ketika berada dirumahnya di Kampung Purwa Jaya.
“Petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam nopol BE 2748 HH yang digunakan oleh pelaku saat beraksi dan HP merk Realme C21-Y warna hitam milik korban Eni Sundari (29),” kata M Taufiq.
Modus pelaku ketika mencuri HP milik korban Eni Sundari diungkap Kapolsek Banjar Agung berdasarkan keterangan korban saat melaporkan pencurian pada pihaknya.
“Pada Kamis (07/07/2022), pukul 09.30 WIB, saat sedang menjaga warung bakso miliknya, datanglah pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X membeli 3 bungkus rokok Sampoerna Mild,” ucap M Taufiq.
Karena di warung bakso milik korban hanya tinggal 2 bungkus rokok, maka korban membeli 1 bungkus rokok ke warung sebelah.
Setelah kembali ke warung miliknya, korban langsung memberikan 3 bungkus rokok dan uang kembalian kepada pelaku, lalu pelaku pergi meninggalkan warung bakso milik korban.
“Tak lama setelah itu, korban hendak membuka kulkas dan baru menyadari kalau HP miliknya yang berada diatas kulkas telah hilang,” imbuh M Taufiq.
Akibatnya korban mengalami kerugian HP merk Realme C21-Y warna hitam yang ditaksir seharga Rp1,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Baca Juga : Pencuri Genset Masjid Al Kautsar Tulangbawang Ditangkap Polisi
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas M Taufiq.