Menggala – Polisi tangkap maling di rumah Guru Diyono (32) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Kini pelaku pencurian dengan pemberatan seorang remaja berinisial AI (17) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang harus merasakan jeruji besi.
Baca Juga : Pencuri Asal Menggala Ditangkap Polsek Lambu Kibang
Unit Reskrim Polsek Dente Teladas menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AI (17) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Pelaku AI ditangkap Polisi pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB lantaran melakukan curat di rumah seorang Guru bernama Diyono (32) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan remaja asal Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas pada awak media.
“Petugas dibantu warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curat berinisial AI (17) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas pada Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB,” ujar Zulian, Sabtu (24/09/2022) sore.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, ponsel merek Oppo A12 warna blue silver, ponsel merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 ponsel, tas selempang dan uang tunai Rp700 ribu,” kata Zulian.
Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku AI (17) di rumah Diyono (32), ditaksir korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.
“Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Dente Teladas setelah kejadian ini,” ucap Zulian.
Menurut keterangan Diyono yang disampaikan dalam keterangannya di Mapolsek Dente Teladas, pencurian berawal saat dirinya baru pulang dari acara di rumah tetangga pada Jumat (23/09/2022) sekira jam 00.15 WIB.
“Karena korban tidak bisa tidur dan gelisah dia lupa mengunci pintu rumah dan melihat seorang pria remaja yang masuk ke rumahnya,” jelas Zulian.
Melihat pelaku sudah membawa tas selempang miliknya yang didalam tas itu terdapat 2 ponsel daj uang tunai Rp700 ribu, korban berusaha mengejar dan berteriak Maling Maling.
“Patrolis hunting C3 Polsek Dente Teladas yang melintas di wilayah itu turut mengejar bersama warga lain, hingga akhirnya pelaku AI berhasil ditangkap,” ungkap Zulian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor Milik Karyawan PT ILP
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan diamakan dari amuk warga.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Zulian.