Menggala – Polres Tulang Bawang Barat tangkap bandar ganja kering pada 3 lokasi berbeda. Ganja seberat 416,09 gram diamankan dari 4 pelaku yang kini mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja bernisial RJ (30), ED (28), JI (25) dan TG (28).
Keempat pelaku ditangkap Polisi dari 3 tempat dan waktu berbeda, hal ini diungkapkan Kasat Narkoba, Iptu Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi pada awak media.
“Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat pertama kali menangkap pelaku RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ujar Yofi Haryadi, Rabu (28/09/2022) siang.
Dari tangan RJ (30), Polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram, pada Senin (26/09/22) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Sehari kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku ED (28) wargaTiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumatera Selatan,” kata Yofi Haryadi.
Dari tangan pelaku ED (28) Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP android merk Oppo warna putih, pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 17.00 WIB.
“Pengembang kasus yang dilakukan petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lagi. Mereka adalah JI (25) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan TG (28) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Selasa (27/09/2022) sekira jam 21.00 WIB,” ucap Yofi Haryadi.
Dari tangan pelaku JI (25) dan TG (28) Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi daun kering dengan berat bruto 3,72 gram, 1 buah kotak rokok merk Menara dan 1 unit HP merk OPPO warna silver.
“Dalam waktu 2 hari petugas berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja dengan total barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram,” tandas Yofi Haryadi.
Polisi menangkap 2 pelaku terakhir yaitu JI (25) dan TG (28) di Taman Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Warga Kampung Tri Makmur Jaya
“Kini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yofi Haryadi.





Lappung Media Network