Menggala.Lappung.COM – Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, pada Jumat (19/5/2023), meringkus buronan kasus Curanmor di Gedung Aji Baru.
Identitas buronan pelaku Curanmor, yang terjadi pada acara hiburan kuda lumping di Gedung Aji Baru, yang ditangkap petugas gabungan ini adalah seorang pria berinisial BT alias EN (27), berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam keterangannya, Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi, SE mengatakan, bahwa pada Jumat (19/5/2023), sekira pukul 08.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap buronan kasus Curanmor yang terjadi di acara hiburan kuda lumping.
“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” demikian kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, pada Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjutnya, AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, bahwa seorang rekan pelaku yakni Agus Hidayat alias Dayat (26), merupakan warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, telah lebih dahulu ditangkap, pada Selasa (09/8/2022) yang lalu, sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Ia saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Kapolsek Penawartama menceritakan, bahwa menurut keterangan korban berinisial AD (15), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, bahwa pada Minggu (19/6/2022), yang lalu, sekira pukul 19.30 WIB, ia bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat acara hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS