Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Lalu Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban. Sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
Kemudian pada keesokan harinya, yakni pada pagi hari, saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban. Sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa.
Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. “Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” ujar AKP M. Taufiq.
AKP M. Taufiq menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuh AKP M. Taufiq.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP M. Taufiq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network