Menggala.Lappung.COM – Seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap siswi kelas 6 SD, pada Rabu (26/4/2023), berhasil di ringkus Polsek Banjar Agung.
Identitas pelaku asusila terhadap siswi kelas 6 SD, yang di ringkus Polsek Banjar Agung ini adalah berinisial TY alias YI alias BA (32), berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Tindak pidana asusila terhadap seorang siswi kelas 6 SD (Sekolah Dasar), sebut saja bernama Mawar (13) ini, berhasil diungkap Polsek Banjar Agung, atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Hari Rabu (26/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” demikian ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq, S.H, M.H, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, pada Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut, AKP M. Taufiq menyampaikan, bahwa petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.
Kapolsek Banjar Agung juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah sambung korban, pada hari Minggu (23/4/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS