Menggala – Warga asal Kampung Penawar Rejo diduga setubuhi pelajar SMP sehingga kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar Agung dan ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu.
Baca Juga : Pencuri Mesin Bajak Sawah di Kampung Bumi Dipasena Mulya Ditangkap
Adapun penangkapan yang dilakukan Polsek Banjar Agung itu menyasar pada pria berinisial HA, warga asal Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Kepala Polsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq mengatakan kalau penangkapan tersebut didasarkan pada laporan ibu kandung korban.
Berdasar pada laporan korban, jelas M. Taufiq, anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun diduga telah disetubuhi oleh HA.
”Pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai tukang parkir ini ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu tanpa perlawanan saat sedang bekerja di areal parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” jelas M. Taufiq dalam keterangan tertulisnya pada 5 Juni 2022.
Taufiq mengutarakan bahwa korban melaporkan HA dikarenakan kesaksian dari kerabat korban. Kerabat korban tadi disebut mengetahui perbuatan HA berdasarkan isi pesan Whats App.
”Terungkapnya aksi pelaku ini bermula saat saksi berinisial AR yang merupakan kerabat korban menerima panggilan Whats App. Panggilan itu tercatat dengan nama R. Handphone milik saksi ini kebetulan sering dipinjam oleh pelajar SMP tadi untuk belajar,” ungkap Taufiq.
Saksi tadi, sambung M. Taufiq, kemudian memeriksa isi pesan Whats App antara HA alias R dan menemukan pesan yang meminta pelajar SMP tadi untuk meminum minuman Sprite supaya tidak hamil.
”Isi pesan Whats App dari kontak R yang merupakan pelaku ini menyuruh korban untuk meminum Sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri,” ujar M. Taufiq.
Mendapati pesan tersebut, pelajar SMP tadi kemudian ditanyai dan mengaku telah dua kali melakukan hubungan suami isteri dengan HA atau R.
“Korban menjawab kalau dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Saksi ini langsung memberitahukan kejadian ini kepada ibu kandung pelajar SMP tadi. Selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi membuat laporan polisi ke Polsek Banjar Agung,” terang Kepala Polsek Banjar Agung ini.
Baca Juga : Senjata Api Rakitan Jenis Locok Diserahkan Masyarakat Pada Polsek Lambu Kibang
Adapun HA kini dinyatakan telah ditahan di Polsek Banjar Agung dan dipersangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini Polsek Banjar Agung turut mengamankan barang bukit berupa 1 unit sepeda motor dan alat komunikasi milik pelaku. Dan juga alat komunikasi milik korban serta kain spray dan pakaian.





Lappung Media Network