Menggala – Cabuli 9 santri Pondok Pesantren, oknum guru Ponpes ditangkap Polres Tulang Bawang pada Sabtu (03/12/2022) siang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Penawar Rejo Diduga Setubuhi Pelajar SMP
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan seorang oknum guru pondok pesantren yang berada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku berinisial WY (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang lantaran cabuli 9 santri pondok pesantren yang notabena adalah anak didiknya sendiri.
Baca Juga : Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
Oknum guru Ponpes berinisial WY (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Sabtu (03/12/2022) siang atas laporan Polisi dari W (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji yang merupakan orang tua salah satu korban.
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru pondok pesantren, dia diduga telah cabuli 9 santri pondok pesantren di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkap penetapan tersangka pelaku asusila di sebuah ponpes pada awak media.
“Petugas mengamankan seorang pelaku asusila berprofesi guru di sebuah ponpes di Kampung Purwa Jaya, berinisial WY (41) pada Sabtu (03/12/2022) siang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Minggu (04/12/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menambahkan, penetapan tersangka pelaku asusila berinisial WY (41) atas laporan orang tua korban pelecehan seks berinsial W (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Orang tua dari santri laki-laki berinisial J (15) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dari oknum gurunya ke Mapolres Tulang Bawang,” imbuh Kasat Reskrim.





Lappung Media Network