Kasat Reskrim menuturkan, saksi W (42) orang tua santri laki-laki berinisial J (15) datang ke Mapolres Tulang Bawang melaporkan adanya dugaan asusila yang dilakukan guru ponpes tempat anaknya belajar.
“Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya,” tutur AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan sebelumnya oknum guru pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual pada 9 santri laki-laki telah diantar langsung oleh pihak pengelola pesantren ke Mapolres Tulang Bawang pada Jumat (02/12/2022) jam 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku asusila, Sat Resrim Polres Tulang Bawang menetapkan pelaku WY (41) sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim.
Kapan Aksi Cabul Oknum Guru Ponpes Terjadi?
Kasat Reskrim membeberkan kapan aksi cabul yang dilakukan oknum guru ponpes pada para santri laki-laki didikannya.
“Hasil introgasi petugas pada pelaku WY (41) terungkap dari keterangan pelaku bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” beber AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Bandar Ganja Kering
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa semua korban asusila adalah santri pondok pesantren berjenis kelamin laki-laki dan perbuatan asusila dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes yang berada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
“Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang santri ponpes laki-laki yang semuanya merupakan santri Ponpes,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Modus Beli Rokok Malah Maling HP di Warung Bakso
Saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Modus Oknum Guru Pesantren Melecehkan Santrinya
Kemudian AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkap modus operandi pelaku WY (41) dalam menjalankan aksi pelecehan seksual pada santrinya.
“Pelaku merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah para korban sudah berada dikamar pelaku WY (41), dia mulai melancarkan perbuatan asusila itu pada korban.
“Pelaku mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” tandas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling di Rumah Guru Diyono
Selain menahan pelaku WY (41), Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.





Lappung Media Network