Lappung Menggala
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Menggala
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang » Halaman 2

    Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Editor by Editor
    04/12/2022
    in Modus
    Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Oknum guru Ponpes berinisial WY (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Sabtu (03/12/2022) siang atas laporan Polisi dari W (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kasat Reskrim menuturkan, saksi W (42) orang tua santri laki-laki berinisial J (15) datang ke Mapolres Tulang Bawang melaporkan adanya dugaan asusila yang dilakukan guru ponpes tempat anaknya belajar.

    “Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya,” tutur AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

    AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan sebelumnya oknum guru pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual pada 9 santri laki-laki telah diantar langsung oleh pihak pengelola pesantren ke Mapolres Tulang Bawang pada Jumat (02/12/2022) jam 22.00 WIB.

    “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku asusila, Sat Resrim Polres Tulang Bawang menetapkan pelaku WY (41) sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim.

    Kapan Aksi Cabul Oknum Guru Ponpes Terjadi?

    Kasat Reskrim membeberkan kapan aksi cabul yang dilakukan oknum guru ponpes pada para santri laki-laki didikannya.

    “Hasil introgasi petugas pada pelaku WY (41) terungkap dari keterangan pelaku bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” beber AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

    Baca Juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Bandar Ganja Kering

    Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa semua korban asusila adalah santri pondok pesantren berjenis kelamin laki-laki dan perbuatan asusila dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes yang berada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

    “Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang santri ponpes laki-laki yang semuanya merupakan santri Ponpes,” jelas Kasat Reskrim.

    Baca Juga : Modus Beli Rokok Malah Maling HP di Warung Bakso

    Saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun.

    Modus Oknum Guru Pesantren Melecehkan Santrinya

    Kemudian AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkap modus operandi pelaku WY (41) dalam menjalankan aksi pelecehan seksual pada santrinya.

    “Pelaku merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

    Setelah para korban sudah berada dikamar pelaku WY (41), dia mulai melancarkan perbuatan asusila itu pada korban.

    “Pelaku mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” tandas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Maling di Rumah Guru Diyono

    Selain menahan pelaku WY (41), Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

    “Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari iniKasus Perlindungan Anak di Tulang BawangPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Miliki Narkoba, Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

    Next Post

    Polisi Tangkap Penjual Narkoba Asal Tiyuh Marga Kencana

    Related Posts

    Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung
    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved